fitriyani
Fanhy's Clock
Selasa, 06 April 2010
Fiqih Aborsi
Pengertian Aborsi
Apa itu Aborsi?
Aborsi adalah suatu cara untuk menggugurkan atau membuang calon janin yang ada di rahim seorang wanita.
Banyak versi atau cara untuk melakukan aborsi, diantaranya :
- Dengan cara medis
- Dengan cara tradisional
- dll
Akibat / Resiko dari aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan psikologis
1. Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada
anak berikutnya
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2. Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
Pandangan Aborsi menurut Hukum Negara
Menurut pasal 346 dan 347 KUHP
1. Pasal 346
"Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungannya atau manyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana paling lama empat tahun"
2. Pasal 347
* " Barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan penjara pidana paling lama dua belas tahun"
* "Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"
Pandangan Aborsi menurut Para Ulama'
A. Madzhab Hanafi
Sebagian besar dari fukaha Hanafiyah berpendapat ahwa aborsi diperbolehkan sebelum janin terbentuk. Tepatnya membolehkan abosi sebelum peniupan roh, tetapi harus disertai dengan syarat-syarat yang rasional, meskipun kapan janin terbentuk masih menadi hal yang ikhtilaf.
Ada 3 faktor yang membolehkan seseorang untuk melakukan Aborsi, diantaranya:
1. Apabila dokter khawatir bahwa kehidupan ibu terancam akibat kehamilan
2. Jika kehamilan dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit ditubuh ibunya
3. Apabila kehamilan yang baru menyebabkan terhentinya proses menyusui bayi yang sudah ada dan kehidupannya sangat bergantung pada susu ibunya
B. Madzhab Hanbali
Dalam pandangan jumhur Ulama Hanabilah, janin boleh digugurkan selama masih dalam fase segumpal daging (mudghah), karena belum berbentuk anak manusia, sebagaimana ditegaskan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni:
"Pengguguran terhadap janin yang masih berbentuk mudghah dikenai denda (ghurrah), bila menurut tim spesialis ahli kandungan janin sudah terlihat bentuknya. Namun, apabila baru memasuki tahap pembentukan, dalam hal ini ada dua pedapat; pertama yang paling sahih adalah pembebasan hukuman ghurrah, karena janin belum terbentuk misalnya baru berupa alaqah, maka pelakunya tidak dikenai hukuman, dan pendapat ghurrah tetap wjib karena janin yang digugurkan sudah memasuki tahap penciptaan anak manusia"
C. Madzhab Syafi'i
Ulama-ulama Syafi'iyah berselisih pendapat mengenai aborsi sebelum 120 hari. Ada yang menharamkan seperti Al'Imad, ada pula yang membolehkan selama masih berupa sperma atau sel telur (nutfah) dan segumpal darah (alaqah) atau berusia 80 hari sebagaimana dikatakan Muhammad Abi Sad, namun ulama lain membolehkan sebelum janin berusia 120 hari, atau sebelum janin deberi roh. Namun, sebagian besar dari fukaha Syafi'iyah menyepakati bahwa aborsi haram sebelum usia kehamilan 40-42 hari.
D. Madzhab Maliki
Ulama Malikiyah berpandangan bahwa kehidupan sudah dimulai sejak terjadi konsepsi. Oleh karena itu, menurut mereka, aborsi tidak diizinkan bahkan sebelum janin berusia 40 hari, kecuali Al-Lakhim yang membolehkan aborsi sebelum janin berusia 40 hari. Hal tersebut ditemukan dalam Hasyiah Al-Kasuki bahwa " tidak diperbolehkan melakukan aborsi bila air mani telah tersimpan dalam rahim, meskipun belum berumur 40 hari.
Kesimpulan
Jadi, dari pernyataan diatas, sudah jelas bahwa Aborsi dilarang baik oleh agama maupun oleh negara itu sendiri.